Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG
- Atasan PPID Pembantu mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi.PPID Pembantu mempunyai tugas :
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Menkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menkoordinasikan pengdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada ;
- Melakukan verifikasi bahan informasi yang ada dilingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID utama.
- Sekretaris mempunyai tugas :
- Memfasilitasi pelaksanaan informasi meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan informasi;
- Menyiapkan SOP layanan informasi.
- Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas :
- Melaksanakan pelayanan informasi kepada pemohon informasi; mencatat permohonan informasi dalam register permohonan;
- Membuat dan mengumpulkan laporan layanan informasi;
- Pengelolaan dokumen arsip informasi;
- Menyiapkan informasi untuk diaksesoleh masyarakat;
- Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip layanan informasi;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan E-Goverment;
- Mengembangkan interkonektivitas layanan dan pemerintah;
- Membangun dan mengembangkan system informasi dan komunikasi.
- Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas :
- Menyusun daftar informasi;
- Menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan data secara berkala daftar informasi atas seluruh informasi yang dikelola;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi;
- Memutakhirkan secara berkala daftar informasi.
- Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas :
- Memberikan masukan kepada atasan dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon;
- Memeriksa dan memverifikasi permohonan keberatan informasi ;
- Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasikan serta uji konsekuensi informasi;
- Membantu menyelesaikan sengketa informasi.

