SIGN IN YOUR ACCOUNT TO HAVE ACCESS TO DIFFERENT FEATURES

CREATE AN ACCOUNT FORGOT YOUR PASSWORD?

FORGOT YOUR DETAILS?

AAH, WAIT, I REMEMBER NOW!

CREATE ACCOUNT

ALREADY HAVE AN ACCOUNT?

RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang

  • Home
  • PROFIL
    • Sambutan
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • LAYANAN
    • TARIF LAYANAN
  • JADWAL DOKTER
  • DATA KUNJUNGAN
  • SARANA PRASARANA
  • PPID
    • Profil PPID RSUD
      • Tentang PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Maklumat Pelayanan PPID
      • Profil Pimpinan
      • Deklarasi Komitmen Pelayanan
      • Keterbukaan Informasi
    • Regulasi
      • Undang – Undang
      • Peraturan
      • Perancangan Peraturan
    • Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
    • Permohonan Informasi
      • Permohonan Informasi Online
      • Pengajuan Keberatan
      • Formulir
      • Alur Permohonan Informasi
  • SDM
  • BERITA RSUD
0821 4450 9390

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG

 

  1. Atasan PPID Pembantu mempunyai tugas :
  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi  di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi  serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi.PPID Pembantu mempunyai tugas :
  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. Informasi yang dikecualikan.
  1. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi  yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  2. Menkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. Menkoordinasikan pengdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada ;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi  yang ada dilingkungannya;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID utama.

 

  1. Sekretaris mempunyai tugas :
  1. Memfasilitasi pelaksanaan informasi  meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan informasi;
  2. Menyiapkan SOP layanan informasi.

 

  1. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan pelayanan informasi  kepada pemohon informasi; mencatat permohonan informasi dalam register permohonan;
  2. Membuat dan mengumpulkan laporan layanan informasi;
  3. Pengelolaan dokumen arsip informasi;
  4. Menyiapkan informasi  untuk diaksesoleh masyarakat;
  5. Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip layanan informasi;
  6. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan E-Goverment;
  7. Mengembangkan interkonektivitas layanan  dan pemerintah;
  8. Membangun dan mengembangkan system informasi dan komunikasi.

 

  1. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas :
  1. Menyusun daftar informasi;
  2. Menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan data secara berkala daftar informasi  atas seluruh informasi yang dikelola;
  4. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi;
  5. Memutakhirkan secara berkala daftar informasi. 

 

  1. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas :
  1. Memberikan masukan kepada atasan dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon;
  2. Memeriksa dan memverifikasi permohonan keberatan informasi ;
  3. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasikan serta uji konsekuensi informasi;
  4. Membantu menyelesaikan sengketa informasi.

Pusat Pelayanan

RSUD Ade Muhammad Djoen menyediakan pusat pelayanan informasi yang dapat digunakan oleh pengunjung untuk mengetahui informasi tentang rumah sakit.

Link Terkait

RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang

Jl. YC. Oevang Oeray No. 1 Sungai Ana, Sintang
0821-4450-9390

RSUD SINTANG, All rights reserved Powered by Triwala Group.
TOP

Accessibility Toolbar

  • Powered with favoriteLove by Codenroll
WhatsApp chat

GB777

https://dpmptsp.riau.go.id/js/

alalybojonegoro.com/data/

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor