Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU

PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG

 

Atasan PPID Pembantu mempunyai tugas :

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi  di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang;
  • Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi  serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi.PPID Pembantu mempunyai tugas :
  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  • Informasi yang dikecualikan.

       2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi  yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

       3. Menkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

       4. Menkoordinasikan pengdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada ;

       5. Melakukan verifikasi bahan informasi  yang ada dilingkungannya;

       6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

       7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;

       8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama;

       9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID utama.

 

Sekretaris mempunyai tugas :

  • Memfasilitasi pelaksanaan informasi  meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan informasi;
  • Menyiapkan SOP layanan informasi.

 

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas :

  • Melaksanakan pelayanan informasi  kepada pemohon informasi; mencatat permohonan informasi dalam register permohonan;
  • Membuat dan mengumpulkan laporan layanan informasi;
  • Pengelolaan dokumen arsip informasi;
  • Menyiapkan informasi  untuk diaksesoleh masyarakat;
  • Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip layanan informasi;
  • Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan E-Goverment;
  • Mengembangkan interkonektivitas layanan  dan pemerintah;
  • Membangun dan mengembangkan system informasi dan komunikasi.

 

Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas :

  • Menyusun daftar informasi;
  • Menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi;
  • Menetapkan dan memutakhirkan data secara berkala daftar informasi  atas seluruh informasi yang dikelola;
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi;
  • Memutakhirkan secara berkala daftar informasi. 

 

Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas :

  • Memberikan masukan kepada atasan dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon;
  • Memeriksa dan memverifikasi permohonan keberatan informasi ;
  • Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasikan serta uji konsekuensi informasi;
  • Membantu menyelesaikan sengketa informasi.


is proudly powered by WordPress

Accessibility Toolbar

  • Powered with favoriteLove by Codenroll
WhatsApp chat