• Home
  • PROFIL
  • LAYANAN
  • JADWAL DOKTER
  • DATA KUNJUNGAN
  • SARANA PRASARANA
  • PPID
  • SDM
  • BERITA RSUD

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG

 

  1. Atasan PPID Pembantu mempunyai tugas :
  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi  di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi publik di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi  serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi.PPID Pembantu mempunyai tugas :
  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. Informasi yang dikecualikan.
  1. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi  yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  2. Menkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. Menkoordinasikan pengdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada ;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi  yang ada dilingkungannya;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID utama.

 

  1. Sekretaris mempunyai tugas :
  1. Memfasilitasi pelaksanaan informasi  meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan informasi;
  2. Menyiapkan SOP layanan informasi.

 

  1. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan pelayanan informasi  kepada pemohon informasi; mencatat permohonan informasi dalam register permohonan;
  2. Membuat dan mengumpulkan laporan layanan informasi;
  3. Pengelolaan dokumen arsip informasi;
  4. Menyiapkan informasi  untuk diaksesoleh masyarakat;
  5. Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip layanan informasi;
  6. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan E-Goverment;
  7. Mengembangkan interkonektivitas layanan  dan pemerintah;
  8. Membangun dan mengembangkan system informasi dan komunikasi.

 

  1. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi mempunyai tugas :
  1. Menyusun daftar informasi;
  2. Menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan data secara berkala daftar informasi  atas seluruh informasi yang dikelola;
  4. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi;
  5. Memutakhirkan secara berkala daftar informasi. 

 

  1. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi mempunyai tugas :
  1. Memberikan masukan kepada atasan dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon;
  2. Memeriksa dan memverifikasi permohonan keberatan informasi ;
  3. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasikan serta uji konsekuensi informasi;
  4. Membantu menyelesaikan sengketa informasi.

is proudly powered by WordPress

Accessibility Toolbar

  • Powered with favoriteLove by Codenroll
WhatsApp chat