
SINTANG — RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan serta operasional rumah sakit. Hal ini diwujudkan melalui keikutsertaan jajaran manajemen RSUD dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang diselenggarakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat.
Proses harmonisasi regulasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa aturan teknis pengadaan barang/jasa internal RSUD selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mengakomodasi fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Dengan aturan pengadaan yang jelas dan legal, RSUD Ade M. Djoen dapat bergerak lebih cepat, efektif, dan efisien dalam memenuhi kebutuhan medis maupun operasional fasilitas kesehatan.
Manajemen RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang menyampaikan apresiasi atas sinergi dan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar. Melalui Raperbup yang telah diharmonisasi ini, diharapkan alur pengadaan barang/jasa BLUD rumah sakit berjalan makin transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu serta kecepatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sintang dan sekitarnya.


