FORGOT YOUR DETAILS?

CREATE ACCOUNT

SYARAT PELAYANAN PASIEN BPJS KESEHATAN

  • PASIEN RAWAT JALAN/IGD
  1. Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  2. Foto Copy Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/dll)
  3. Surat Rujukan/surat rujukan balik (pada kasus gawat darurat, tidak menggunakan surat rujukan)
  4. Jika periksa kehamilan, anda harus membawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • PASIEN RAWAT INAP
  1. Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  2. Foto Copy Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/dll)
  3. Surat permintaan pembuatan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) BPJS dari ruang perawatan
  4. Lembar pendaftaran IGD
  5. Jika pasien kecelakaan lalu lintas, harus disertai foto copy laporan kepolisian/Surat Keterangan Polisi

Pengurusan SEP BPJS maksimal paling lambat 3 x 24 jam/ 3 hari kerja/ sebelum pasien pulang bila dirawat kurang dari 3 x 24 jam/ kurang dari 3 hari.

 

ALUR PELAYANAN PASIEN BPJS KESEHATAN 

PASIEN RAWAT JALAN/IGD

  • Pendaftaran Rawat Jalan, dengan menyerahkan :
  1. Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  2. Foto Copy Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/dll)
  3. Surat Rujukan/surat rujukan balik (pada kasus gawat darurat, tidak menggunakan surat rujukan)
  4. Jika periksa kehamilan, anda harus membawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • Pelayanan ke Poli/Klinik yang dituju untuk rawat jalan, untuk IGD langsung menuju ke IGD 
  • PASIEN RAWAT INAP
  • Pendaftaran Rawat Inap, dengan menyerahkan :
  1. Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan
  2. Foto Copy Kartu Identitas (KTP/KK/SIM/dll)
  3. Surat Rujukan apabila ada
  4. Jika pasien yang hamil, anda harus membawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • Pelayanan ke IGD
  • Pelayanan ke Ruang Perawatan yang dituju

Nb. Untuk Peserta Wilayah Kabupaten Sintang, jika peserta tidak membawa surat rujukan dari FKTP nya, dapat diarahkan membuat surat rujukan di FKTP PKM Sungai Durian

 

 

ACUAN PEMBAYARAN DENDA BPJS KESEHATAN

  1. Keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara
  2. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan, artinya jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan, pembayaran tunggakan tetap 12 bulan
  3. Jika peserta telah membayar tunggakan (dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepersertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda ke pada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan rawat inap yang diperoleh). Artinya peserta dapat terbebas dari denda setelah 46 (empat puluh enam) hari pembayaran tunggakan
  4. Denda yang dimaksud sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan yang tertunggak (jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan)

 Sumber : Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016

Tentang Jaminan Kesehatan

 

ACUAN SELISIH BIAYA BPJS KESEHATAN

  1. Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi termasuk rawat jalan eksekutif
  2. Pembayaran selisih biaya dilakukan secara mandiri
  3. Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi
  1. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk : Peserta PBI Jaminan Kesehatan,Peserta yang di daftarkan oleh Pemerintah daerah,Peserta Pekerja Penerima Upah Yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TOP